

Zakat profesi (zakat penghasilan) besarnya adalah 2,5% โ
๐ Rumusnya:
Zakat Profesi = 2,5% × Penghasilan Bersih
๐งพ Syarat wajib zakat profesi:
Penghasilan halal
Sudah mencapai nishab (setara ±85 gram emas)
Bisa dikeluarkan setiap bulan atau dikumpulkan setahun
๐ก Contoh:
Kalau gaji kamu Rp5.000.000 / bulan
โก Zakat = 2,5% × 5.000.000 = Rp125.000
โจ Jadi, berapa pun profesimu—ASN, guru, karyawan, pedagang—kalau sudah sampai nishab, zakatnya tetap 2,5%.
![]()
Menanti doa-doa orang baik